PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Pasal 111
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
