PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Pasal 108
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Universitas berupa: a. pemenuhan kepentingan peserta didik; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. pelaksanaan tugas Senat; dan e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Beban operasional Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
