PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Bendahara Universitas menyimpan seluruh bukti kekayaan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
