PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 79
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
