PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 75
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik dan non akademik kepada Dekan. Bagiam Kedua Organ Pengawasan
