PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 71
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
