PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 66
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; d. Pusat Ma’had Al-Jami’ah; dan e. Pusat Pengembangan Bisnis. www.djpp.kemenkumham.go.id
