PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 58
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
