PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 51
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
