PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 32
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
