PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 28
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
