PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 22
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; dan c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
