PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 77
BAB 6 — TATA KERJA
Organ Institut dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaboratif baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antar-Institut dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
