PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 74
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Institut. (2) Proses bisnis antarunit organisasi pada Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
