PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 64
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.
