PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 61
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa.
