PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum; d. Lembaga; dan e. Unit Penunjang Akademik.
