PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 59
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
