PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 49
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, dan kerja sama kepustakaan, serta mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
