PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 43
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
