PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 31
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Lembaga. (3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
