PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 29
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama, serta urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara.
