PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
