PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah dan Ekonomi Islam; dan c. Dakwah dan Komunikasi Islam.
