PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 58
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala KUA Kecamatan, berdasarkan permohonan dapat menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan penjelasan Akta Nikah dan keterangan lain yang tidak bertentangan dengan tugas fungsi KUA Kecamatan.
