PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 54
BAB 14 — PENYIMPANAN DAN PENARIKAN DOKUMEN
(1) Kepala KUA Kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, atau PPN LN melakukan penarikan Buku Nikah yang diduga palsu. (2) Kepala KUA Kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, atau PPN LN membuat berita acara penarikan dan penyimpanan Buku Nikah yang diduga palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala KUA Kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, atau PPN LN melaporkan temuan Buku Nikah yang diduga palsu kepada aparat penegak hukum.
