PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 51
BAB 13 — CATATAN PERUBAHAN STATUS
(1) Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Nikah apabila orang tersebut telah bercerai. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat, tanggal, dan nomor putusan Pengadilan tentang terjadinya cerai.
