PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 44
BAB 10 — TATA CARA PENULISAN
(1) Pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan nikah dan rujuk dilakukan melalui Simkah. (2) Dalam hal KUA Kecamatan belum memiliki fasilitas perangkat komputer atau Simkah, pengisian formulir sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
(3) Pengisian formulir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di input dalam Simkah pada Kantor Kementerian Agama. (4) Penulisan hari dan tanggal pencatatan pada Akta Nikah dan kutipan Akta Nikah berdasarkan hari dan tanggal peristiwa nikah.
