PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 40
BAB 7 — PERJANJIAN PERKAWINAN
(1) Perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah. (2) Pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara mencantumkan dalam kolom perjanjian perkawinan pada Akta Nikah dan Buku Nikah dengan menuliskan nomor akta, nama notaris, dan tanggal pembuatan.
