PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 36
BAB 4 — PENCATATAN RUJUK
(1) Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri. (2) Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada Pengadilan untuk pengambilan Buku Nikah.
