PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 59
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 60 dihapus.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
