PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Universitas: a. bendera Universitas berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Universitas berwarna hijau tua melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. ditengah-tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan d. di bawah lambang bertuliskan: State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera fakultas dan pascasarjana berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya; b. warna dasar bendera fakultas dan pascasarjana beserta maknanya:
- kuning untuk Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, mencerminkan kemuliaan dan kebudayaan;
- coklat muda untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi, melambangkan seruan kepada kebenaran;
- hitam untuk Fakultas Syari’ah dan Hukum, menunjukkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
- hijau muda untuk Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, mencerminkan harapan masa depan;
- biru muda untuk Fakultas Ushuluddindan Pemikiran Islam, melambangkan kejernihan jiwa dan inklusifisme;
- biru benhur untuk Fakultas Sains dan Teknologi, melambangkan kecermatan, ketelitian, dan ketenangan;
- ungu muda untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, mencerminkan dinamika kehidupan;
- orange untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, mencerminkan kekuatan dan independensi;
- merah hati untuk Pascasarjana, melambangkan semangat pengembangan ilmu. c. di tengah bendera fakultas dan pascasarjana terpampang lambang universitas.
d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama tiap fakultas dan pascasarjana.
