PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 89
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan, di Universitas berlaku peraturan internal Universitas. (2) Peraturan internal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Keputusan: a. Rektor; b. Senat;
c. DK; dan d. Dekan. (3) Peraturan internal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksanaan Statuta Universitas. (4) Bentuk dan tata cara penetapan peraturan di lingkungan Universitas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
