PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 85
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi,dan/atau vokasi. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas: a. program sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; b. program diploma pada pendidikan vokasi; dan c. program spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
