PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dapat membentuk DK.
(2) Keanggotaan DK paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. perwakilan Guru Besar; b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan c. perwakilan tenaga kependidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
