Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan keterangan dari dokter pemerintah; g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; dan h. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
- visi, dan misi kepemimpinan;
- peningkatan mutu dan kinerja Lembaga selama 4 (empat) tahun ke depan; dan
- pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Persyaratan calon Sekretaris Lembaga: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan paling rendah program Magister (S2); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan daridokter pemerintah; dan g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi.
