PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. memadukan dan mengembangkan studi keislaman, keilmuan, dan keindonesiaan dalam pendidikan dan pengajaran; b. mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik, masyarakat, dan lingkungan; 15 D
c. meningkatkan peran serta universitas dalam penyelesaian persoalan kemanusiaan berdasarkan pada wawasan keislaman dan keilmuan bagi terwujudnya masyarakat madani; d. membangun kepercayaan dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
