PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat Universitas; c. Senat Fakultas; d. Satuan Pengawas Internal; e. Dewan Penyantun; dan f. Dewan Pengawas. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (3) Hubungan antar organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
