PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat profesi ditetapkan oleh Menteri.
