Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Masing-masing Program Studi pada Universitas merumuskan kompetensi lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi semua jenis dan jenjang pada Universitas diwajibkan memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman. (3) Uji kompetensi membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik. (4) Masing-masing Program Studi pada Universitas dapat MENETAPKAN kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
