PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan Universitas maka: a. sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik; b. sistem akuntansi harus menyajikan laporan keuangan seluruh unit kerja di Universitas yang dapat diakses oleh Rektor dan unit kerja yang bersangkutan; dan c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di Pusat Administrasi Universitas dan di unit kerja.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
