PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 70
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
