PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 66
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui model pendidikan pesantren di lingkungan Institut. (2) Pusat Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
