PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 62
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan d. Pusat Ma’had Al-Jami’ah; dan
