PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 60
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
