PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 57
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 sesuai kebijakan Rektor.
