PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 38
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
