PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 31
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
