PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 13
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugasnya Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
