PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 3
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PIHK wajib memberikan layanan kepada jemaah haji khusus yang meliputi: a. pendaftaran; b. bimbingan ibadah jemaah haji khusus; c. transportasi jemaah haji khusus; d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi; e. kesehatan jemaah haji khusus; f. perlindungan jemaah haji khusus dan petugas haji khusus; dan g. administrasi dan dokumen haji.
